Panduan Lengkap Cara Mendaftarkan Majelis Taklim di Kementerian Agama RI

Jakarta — Direktorat Penerangan Agama Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, kembali mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan Majelis Taklim secara resmi. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan legalitas serta mempermudah pembinaan dan pemberdayaan majelis taklim di seluruh Indonesia.

Sebagaimana terlihat dalam infografis resmi Kemenag, proses pendaftaran dilakukan secara tertulis oleh pengurus majelis taklim kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala KUA setempat.

Syarat yang Harus Dilampirkan:
1. Fotokopi KTP pengurus
2. Struktur pengurus majelis taklim
3. Surat keterangan domisili majelis taklim
4. Fotokopi KTP jamaah, paling sedikit 15 orang

Setelah berkas dikumpulkan:
- Kepala KUA atau Kepala Kemenag akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapinya.
- Bila dokumen telah lengkap, Kepala KUA akan meneruskan berkas ke Kepala Kantor Kemenag. 

Penerbitan SKT Majelis Taklim
Kepala Kantor Kemenag kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim. SKT ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Landasan Hukum:
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menjadi dasar utama dalam proses ini.

Pendaftaran ini juga bisa dilakukan melalui sistem digital berbasis aplikasi Pusaka Super Apps, bagian dari modernisasi layanan keagamaan oleh Kementerian Agama.

---

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi @Penais.Kemenag di media sosial atau menghubungi Kantor KUA terdekat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak